Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Riset Nasional dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satu unit kerja yang berada di lingkungan kantor dan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Sekretariat … (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara fungsional bertanggung jawab kepada Dewan Riset Nasional.
Your Correction