Correct Article 21
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
(1) Dewan Riset Nasional melaksanakan Sidang Dewan Riset Nasional secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam Sidang Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Riset Nasional dapat mengikutsertakan instansi Pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga penelitian dan pengembangan, organisasi dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu sesuai dengan topik pembahasan dalam Sidang Dewan Riset Nasional.
Pasal 22 …
Your Correction
