Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Dewan Riset Nasional dapat berakhir apabila Anggota yang bersangkutan : a. tidak … a. tidak memenuhi persyaratan keanggotaan Dewan Riset Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak melaksanakan tugasnya; e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun penjara.
Your Correction