Correct Article 13
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Selain mewakili unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Riset Nasional, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun;
e. mempunyai kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya tamat program sarjana/S 1 atau yang sederajat;
f. menguasai sekurang-kurangnya 1 (satu) bahasa asing secara aktif;
g. memiliki keahlian, kepakaran, dan kompetensi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
h. secara nyata telah terbukti menaruh perhatian terhadap pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
