Correct Article 12
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
(2) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur :
a. Perguruan Tinggi;
b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
c. Badan Usaha;
d. Lembaga Penunjang.
Pasal 13 …
Your Correction
