Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Riset Nasional berasal dari masyarakat yang memiliki unsur kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (2) Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur : a. Perguruan Tinggi; b. Lembaga Penelitian dan Pengembangan; c. Badan Usaha; d. Lembaga Penunjang. Pasal 13 …
Your Correction