Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wakil Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas : a. memimpin Dewan Riset Nasional dalam hal Ketua Dewan Riset Nasional berhalangan; b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Riset Nasional.
Your Correction