Correct Article 7
KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Current Text
Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas :
a. memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional;
b. membina, mengawasi, dan mengendalikan Anggota Dewan Riset Nasional dalam melaksanakan tugasnya;
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional kepada Menteri.
Your Correction
