Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 16 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang DEWAN RISET NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketua Dewan Riset Nasional mempunyai tugas : a. memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional; b. membina, mengawasi, dan mengendalikan Anggota Dewan Riset Nasional dalam melaksanakan tugasnya; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Dewan Riset Nasional kepada Menteri.
Your Correction