Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN DEWAN RISET NASIONAL, DEWAN KETAHANAN PANGAN, BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA-MADURA, BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN, KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA, KOMITE EKONOMI DAN INDUSTRI NASIONAL, BADAN PERTIMBANGAN TELEKOMUNIKASI, KOMISINASIONAL LANJUT USIA, BADAN OLAHRAGA PROFESIONAL INDONESIA, DAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari: a. Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi; b. Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; c. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; d. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; e. Komisi Pengawas Haji INDONESIA dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; f. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian; g. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; h. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; i. Badan Olahraga Profesional INDONESIA dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga; dan j. Badan Regulasi Telekomunikasi INDONESIA dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Your Correction