Correct Article 13
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Panitia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan pembakuan nama rupabumi yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota diwilayahnya.
b. Mengusulkan nama rupabumi kepada Tim Nasional sebagai bahan penyusunan gasetir nasional.
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
(2) Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas :
a. melakukan kegiatan inventarisasi unsur-unsur rupabumi di wilayahnya;
b. mengumpulkan data-data dan informasi yang berkaitan dengan unsur-unsur rupabumi di wilayah masing-masing;
c. mengusulkan kepada Tim Nasional pembakuan nama-nama rupabumi diwilayah masing-masing melalui Panitia Provinsi;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
Your Correction
