Correct Article 12
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Tim Nasional bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Your Correction
