Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah, dibentuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Your Correction