Correct Article 11
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah, dibentuk Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Your Correction
