Correct Article 10
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. melakukan kajian-kajian dan menyiapkan bahan-bahan teknis yang diperuntukkan bagi pembakuan nama unsur rupabumi;
b. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Tim Pelaksana yang berkaitan dengan pembakuan nama rupabumi.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kelompok Pakar dapat mengundang pakar- pakar lain yang diperlukan sesuai bidangnya.
Your Correction
