Correct Article 7
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua :
Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
b. Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri;
c. Anggota :
Wakil-wakil dari instansi terkait.
(2) Anggota Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Tim Nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pelaksana dapat membentuk kelompok-kelompok kerja.
Your Correction
