Correct Article 4
KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Current Text
(1) Pembakuan nama rupabumi dikoordinasikan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Nasional, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Susunan Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri;
b. Anggota :
1. Menteri Pertahanan;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Kelautan dan Perikanan:
4. Menteri Pendidikan Nasional.
c. Sekretaris I : Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
Sekretaris II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri.
Your Correction
