Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 112 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan : a. mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama rupabumi di INDONESIA; b. menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di INDONESIA; d. mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
Your Correction