Correct Article 6
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Dengan Berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai Tunjangan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Latihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan pengawas Keuangan dan pembangunan, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
