Correct Article 3
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Besarnya Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 4…
Your Correction
