Correct Article 2
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
Your Correction
