Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, serta tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditetapkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction