Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Sengeti, Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction