Correct Article 6
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
Current Text
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada saat Keputusan
ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
(2) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian pada saat
Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Your Correction
