Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SENGETI, PENGADILAN NEGERI PASIR PANGARAIAN, DAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sengeti, maka wilayah Kabupaten Muaro Jambi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian. (2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, maka wilayah Kabupaten Rokan Hulu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang. (3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka wilayah Kabupaten Karimun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Your Correction