Correct Article 3
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$. 3.500,00 ditambah biaya operasional
dalam negeri sebesar Rp 477.500,00.
(2) Penyelenggara …
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh ijin Menteri Agama.
Your Correction
