Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2001 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$. 3.500,00 ditambah biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 477.500,00. (2) Penyelenggara … (2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyelenggara yang telah memperoleh ijin Menteri Agama.
Your Correction