Correct Article 3
KEPPRES Nomor 99 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1999, sepanjang mengatur mengenai besaran atau jumlah tunjangan jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tidak berlaku lagi.
Your Correction
