Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 99 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun tersendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Your Correction