Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction