Correct Article 34
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
