Correct Article 33
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian surat pemberitahuan dan pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 14, diatur oleh KAPOLRI.
Your Correction
