Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian surat pemberitahuan dan pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 14, diatur oleh KAPOLRI.
Your Correction