Correct Article 32
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(4) PERATURAN PEMERINTAH jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 1990 tentang Pengumuman, Pemasangan, Pemuatan, Dan Penyebaran Nama Dan Tanda Gambar Organisasi Serta Nomornya Yang Digunakan Dalam Pemilihan Umum Sebelum Masa Kampanye, tidak termasuk Kampanye Pemilihan Umum.
Your Correction
