Correct Article 30
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Jangka waktu masa tenang adalah 5 (lima) hari, yaitu antara tanggal berakhirnya masa Kampanye Pemilihan Umum dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
(2) Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pada hari dan tanggal pemungutan suara dilarang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
(3) Selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), semua alat peragaan harus dihapus dan dihilangkan oleh masing-masing kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk tiap Tempat Pemungutan Suara dengan dibantu oleh petugas keamanan yang bersangkutan, terutama alat peragaan yang berada dalam radius 200 (dua ratus) meter di sekitar Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan.
Your Correction
