Correct Article 28
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang dapat mengganggu keamanan dan atau ketertiban lingkungan setempat, dapat dilarang atau diberhentikan pelaksanaannya oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Your Correction
