Correct Article 27
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dilarang memfitnah, menghina, atau menyinggung kehormatan Pemerintah dan pejabatnya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, golongan, organisasi, negara asing, atau perorangan serta perbuatan lainnya yang bertentangan dengan etika atau tata krama menurut Pancasila.
(2) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, Organisasi dilarang menyalahgunakan tanda gambarnya sedemikian rupa, sehingga dapat mengakibatkan timbulnya tekanan batin para pemilih dalam memberikan suaranya.
(3) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, Organisasi dilarang untuk mengadakan segala kegiatan berupa tindakan atau ucapan atau tulisan atau gambar atau lukisan yang dapat memberikan kesan kepada orang banyak bahwa kegiatan tersebut dapat dirasakan mengandung maksud:
a. sebagai usaha:
1) menghina Tuhan Yang Maha Esa, Nabi, dan Kitab Suci masing-masing agama;
2) menjelekkan atau menghina agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3) anti agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
4) mengaburkan dan memberikan ketidakpastian jaminan akan kebebasan menjalankan dan menganut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa;
b. melakukan intimidasi, tekanan, atau ancaman dari satu pihak terhadap pihak lain;
c. yang dapat berakibat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan nasional;
d. yang dapat menimbulkan perasaan kesukuan atau kedaerahan yang berlebih-lebihan atau anti kesukuan, serta rasialisme;
e. memberikan penilaian negatif dan atau menjelekkan;
1) organisasi dan atau negara asing;
2) organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya;
3) panji-panji, bendera, vandel, dan tanda gambar suatu organisasi peserta Pemilihan Umum lainnya;
f. mengadakan suatu penilaian dan atau memperkecil serta meremehkan kebijaksanaan Pemerintah, pejabat sipil maupun ABRI, dan diri perorangan dari pejabat dimaksud.
Your Correction
