Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kampanye Pemilihan Umum, semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, dan atau merongrong Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta dilarang membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
Your Correction