Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI yang telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
Your Correction