Correct Article 25
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI yang telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
Your Correction
