Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kegiatan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa atau menggunakan gambar atau lukisan atau tulisan yang menggambarkan perseorangan.
Your Correction