Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam kegiatan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, dan atau halamannya. (2) Khusus gedung pemerintah yang lazim dipakai untuk kegiatan atau pertemuan umum dapat digunakan untuk melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bagi ketiga Organisasi setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
Your Correction