Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yaitu: a. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; b. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Mahkamah Agung; c. Anggota Dewan Pertimbangan Agung; d. Menteri; yang akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari PRESIDEN. (2) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan penjelasan Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yaitu: a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; b. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; c. Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; d. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; e. Wakil Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II; f. Pejabat lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; yang akan melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. (3) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pejabat Negara.
Your Correction