Correct Article 19
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pengurus dan atau anggota Organisasi tetapi tidak dicalonkan, dan akan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau fasilitas yang ada padanya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pelaksanaan mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian.
Your Correction
