Correct Article 18
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Waktu pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diatur sebagai berikut:
a. Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, kegiatannya dilaksanakan antara pukul 09.00 sampai dengan pukul
18.00 waktu setempat;
b. Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan;
c. Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, kegiatannya dilaksanakan antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Your Correction
