Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum melalui RRI dan atau TV-RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berupa kampanye dengan metoda dialogis maupun metoda monologis, menggunakan naskah yang disiapkan oleh DPP Organisasi yang bersangkutan. (2) Naskah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan oleh DPP Organisasi kepada PPI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum waktu penyiaran. (3) Naskah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diteliti oleh Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum. (4) Naskah yang telah diteliti oleh Panitia Peneliti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus sudah diserahkan kepada DPP Organisasi selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum waktu penyiaran. (5) Panitia Peneliti Naskah Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari unsur LPU/PPI, Departemen Dalam Negeri, Departemen Penerangan, POLRI, dan Instansi Pemerintah lainnya yang dianggap perlu, dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Your Correction