Correct Article 13
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penggunaan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum dalam kegiatan kampanye yang berbenttuk penyebaran kepada umum dan atau pemasangan di tempat umum, diberitahukan terlebih dahulu kepada Penguasa yang berwenang untuk mendapat persetujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk penggunaan diseluruh wilayah INDONESIA atau meliputi beberapa Propinsi Daerah Tingkat I, pemberitahuan dilakukan oleh DPP Organisasi kepada KAPOLRI;
b. Untuk penggunaan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I atau beberapa Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, pemberitahuan dilakukan oleh DPD I Organisasi kepada KAPOLDA di Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,
pemberitahuan dilakukan oleh DPD II Organisasi kepada KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/KAPOLRES.
(2) Dalam hal di suatu Daerah tidak ada pengurus Organisasi, surat pemberitahuan dilakukan oleh pengurus Organisasi yang lebih tinggi.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kampanye Pemilihan Umum sudah diterima oleh Penguasa yang berwenang setempat.
Your Correction
