Correct Article 12
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Penggunaan kendaraan menuju ke dan kembali dari tempat diselenggarakannya rapat umum dan pertemuan umum, diatur secara tertib dengan mengutamakan keselamatan peserta kampanye, terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta kepentingan umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penggunaan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh KAPOLRI.
Your Correction
