Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dibagi atas 6 (enam) wilayah kampanye, yaitu : a. Wilayah Sumatera; b. Wilayah Jawa. c. Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Timor Timur; d. Wilayah Kalimantan; e. Wilayah Sulawesi; f. Wilayah Maluku dan Irian Jaya. (2) Pada hari yang sama setiap Organisasi dapat menyelenggarakan kampanye Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya pada 2 (dua) wilayah kampanye Pemilihan Umum yang berbeda. (3) Rapat umum atau pertemuan umum diselenggarakan setinggi-tingginya pada lingkup wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II.
Your Correction