Correct Article 7
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan dalam bentuk :
a. rapat umum;
b. pertemuan umum;
c. penyiaran melalui RRI dan atau TV-RI;
d. penyebaran kepada umum dan atau penempelan di tempat umum berupa poster, plakat, surat selebaran, slide, film, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video, spanduk, brosur, tulisan, lukisan dan penggunaan media massa cetak serta kegiatan penyebaran dengan alat peragaan lainnya.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dengan cara-cara yang bersifat mendidik, meningkatkan kesadaran politik rakyat, menggairahkan pembangunan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
(3) Kampanye dengan metoda dialogis dan monologis dilaksanakan dalam setiap bentuk kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kecuali dalam bentuk
kampanye yang menggunakan alat peragaan yang karena sifatnya tidak dapat dilangsungkan secara dialog, seperti bentuk penyebaran kepada umum dan atau pemasangan di tempat umum alat peragaan berupa selebaran, brosur, tulisan, tanda gambar, poster, plakat, spanduk, dan lukisan.
(4) Dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diadakan acara pertunjukan yang bersifat menghibur dan sehat.
(5) Pemasangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. hak milik perorangan;
b. etika, estettika, kebersihan, keindahan kota atau kawasan setempat;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus sudah dibersihkan atau ditarik kembali selambat-lambatnya pada hari terakhir masa tenang.
Your Correction
