Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Pimpinan Organisasi dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bertanggung jawab atas kelancaran, keamanan, dan ketertiban jalannya kampanye Pemilihan Umum. (2) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Dewan Pimpinan Organisasi dapat meminta bantuan pengamanan kepada Penguasa yang berwenang setempat.
Your Correction