Correct Article 3
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum di seluruh wilayah INDONESIA Partai Persatuan, GOLKAR, dan PDI mempunyai kedudukan, hak, kewajiban yang sama dan sederajat, yaitu bahwa ketiga Organiasi tersebut mempunyai kedudukan, kebebasan, kesempatan, perlakuan, dan pelayanan yang sama dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum serta mempunyai kewajiban yang sama untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rakyat mempunyai kesempatan dan kebebasan untuk menghadiri kampanye Pemilihan Umum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
