Correct Article 2
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Your Correction
