Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH dilaksanakan dalam jangka waktu 27 (dua puluh tujuh) hari yang berakhir 5 (lima) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Your Correction