Correct Article 1
KEPPRES Nomor 99 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1996;
2. Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum adalah Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, dan Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya berturut-turut disebut LPU, PPI, PPD I, PPD II, dan PPS;
3. Organisasi Peserta Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Organisasi, adalah Partai Persatuan Pembangunan, Golongan Karya, dan Partai Demokrasi INDONESIA yang selanjutnya berturut-turut disebut Partai Persatuan, GOLKAR, dan PDI;
4. Penguasa yang berwenang setempat adalah Pejabat Kepolisian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan kampanye Pemilihan Umum, masa tenang, serta pemungutan suara dan penghitungan suara, yaitu Kepala Kepolisian Republik INDONESIA untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA dan Kepala Kepolisian setempat yaitu Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar/Kepala Kepolisian Kota Besar/Kepala Kepolisian Resort Kota/Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II, dan Kepala Kepolisian Sektor Kota/Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah Kecamatan yang selanjutnya berturut-turut disebut KAPOLRI, KAPOLDA,
KAPOLWILTABES/ KAPOLTABES, KAPOLRESTA/KAPOLRES, KAPOLSEKTA/ KAPOLSEK, dan Camat untuk wilayah Kecamatan dalam hal di suatu wilayah Kecamatan belum ada KAPOLSEKTA/KAPOLSEK;
5. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan Organisasi di seluruh wilayah INDONESIA untuk mempengaruhi pemilihan dalam rangka usaha memperoleh suara sebanyak-banyaknya dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai pancasila;
6. Masa Tenang adalah keadaan dimana tidak diperbolehkan melakukan kampanye Pemilihan Umum antara tanggal berakhirnya masa kampanye dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara;
7. Dewan Pimpinan Organisasi adalah pengurus organisasi yaitu Dewan Pimpinan Organisasi di Tingkat Pusat, Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat I, dan Dewan Pimpinan Organisasi di Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut-turut disebut DPP Organisasi, DPD I Organisasi, dan DPD II Organisasi;
8. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan yang disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik atau Golongan Karya;
9. Alat Peragaan kampanye Pemilihan Umum selanjutnya disebut alat peragaan, adalah alat yang digunakan oleh Organisasi dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum;
10. Kepala Wilayah Pemerintah Setempat adalah Gubernur untuk wilayah Propinsi dan Ibukota Negara, Bupati/Walikotamadya untuk wilayah Kabupaten/Kotamadya, Walikota untuk wilayah Kota Administratif, dan Camat untuk wilayah Kecamatan;
11. Kampanye dialogis adalah metode penyampaian materi kampanye Pemilihan Umum yang merupakan komunikasi sosial politik timbal balik, dengan memberi kesempatan kepada pemilih untuk berperan aktif dalam rangka pendidikan politik masyarakat oleh masing-masing Organisasi, baik dalam rapat umum, pertemuan umum, maupun dalam penyiaran melalui RRI dan atau TV-RI;
12. Kampanye monologis adalah metoda penyampaian materi kampanye Pemilihan Umum dalam rangka pendidikan politik oleh masing-masing Organisasi dengan pidato atau orasi dalam rapat umum, pertemuan umum atau penyiaran melalui RRI dan atau TV-RI;
13. Rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye Pemilihan Umum dengan pengumpulan massa pemilih secara luas yang diselenggarakan oleh Organisasi di tempat terbuka;
14. Pertemuan umum adalah salah satu bentuk kampanye Pemilihan Umum dengan pengumpulan massa pemilihan secara lebih terbatas yang diselenggarakan oleh Organisasi, di dalam ruangan atau tempat terbuka, atau tempat tertutup, yang dilaksanakan melalui tanya jawab, sarasehan, diskusi, temu wicara, seminar,
simposium dan lokakarya;
15. Penyiaran melalui RRI dan atau TV-RI serta Radio non RRI dan atau TV-swasta nasional adalah kegiatan penyiaran kampanye Pemilihan Umum Organisasi melalui RRI dan atau TV-RI dan dipan-carteruskan secara serentak dalam waktu bersamaan oleh stasiun Radio non RRI dan atau TV-swasta nasional;
16. Penyebaran kepada umum adalah kegiatan penyebarluasan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum Organisasi kepada masyarakat seperti surat selebaran, brosur, tulisan, lukisan, film, slide, kaset atau piringan audio, kaset atau piringan video yang harus direkam dan disiartayangkan RRI dan atau TV-RI dan dipancarteruskan secara serentak dalam waktu bersamaan oleh Radio non RRI dan atau TV-swasta nasional;
17. Pemasangan di tempat umum adalah kegiatan penempatan secara luas alat peragaan kampanye Pemilihan Umum Organisasi di tempat umum yang ditentukan, seperti tanda gambar, poster, spanduk, tulisan, lukisan, dan alat peragaan lainnya.
Your Correction
