Correct Article 4
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Para Pihak akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kerjsama teknik antara kedua Pihak melalui pertukaran data ilmu pengetahuan dan teknologi, tenaga ahli, teknisi dan pelatih dalam mendukung peningkatan segala aspek kerjsama teknik antara lembaga terkait kedua negara.
Para Pihak setuju bahwa setiap hak milik intelektual yang timbul dalam pelaksanaan persetujuan ini akan dimiliki bersama dan
a. masing-masing Pihak akan diizinkan menggunakan hak milik intelektual dengan tujuan untuk memelihara, memakai dan meningkatkan hak milik intelektual tersebut.
b. seandainya hak milik intelektual dipergunakan oleh Pihak dan/atau lembaga atas nama Pemerintah untuk kepentingan komersial, maka Pihak lainnya berhak memperoleh bagian royalti yang adil.
Para Pihak akan saling menjamin, bahwa hak milik intelektual yang dibawa oleh salah satu Pihak ke dalam wilayah Pihak lainnya dalam rangka pelaksanaan setiap pengaturan proyek atau kegiatan-kegiatan, tidak merupakan hasil dari suatu pelanggaran hak-hak Pihak ketiga yang sah.
Your Correction
