Correct Article 2
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan maupun persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang di masing-masing negara.
Ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang disepakati harus didasarkan pada pengaturan dan kontrak tersendiri yang disepakati antara perusahaan dan organisasi-organisasi yang berwenang di kedua negara.
Your Correction
