Correct Article 1
KEPPRES Nomor 98 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH TURKMENISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Current Text
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Turkmenistan mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Turkmenistan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa INDONESIA, Turkmen, Rusia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
